Jika revisi UU Terorisme tak rampung Juni, Jokowi akan terbitkan Perppu
JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta kepada DPR dan Kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu.
“Artinya sudah 2 tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang,” pinta Presiden di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5) pagi.
Presiden menegaskan revisi itu penting karena merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan.
“Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” kata Presiden.
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
79 Persen Orang RI Dinilai Telah Berinteraksi dengan Teknologi AI Generatif
Peringati HMPI, Kencana Group Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Hutan Arjuno-Welirang
Bank Dunia Sebut 130 Juta Orang Bisa Jatuh Miskin Akibat Perubahan Iklim