BI bebaskan bank patok besaran uang muka KPR

Jum'at, 29 Juni 2018 | 18:21 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Dengan aturan ini maka bank diperbolehkan untuk menetapkan besaran uang muka atau down payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Pelonggaran kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kesempatan masyarakat yang akan membeli rumah pertama (first time buyer).

"Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Adapun kebijakan ini dilakukan melalui beberapa aspek yakni pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

"Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional," jelas dia.

Adapun persyaratan untuk penggunaan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti sebagaimana dimaksud yaitu rasio kredit bermasalah dari total kredit atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) kurang dari lima persen.

"Rasio kredit properti bermasalah dari total atau rasio pembiayaan properti bermasalah dari total secara bruto (gross) kurang dari lima persen. Bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu mininmal satu tahun," pungkasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: