Pelonggaran uang muka KPR, bank syariah tunggu aturan teknis

Jum'at, 6 Juli 2018 | 14:54 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) baru saja melonggarkan kebijakan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) bagi sektor perbankan.

Melalui relaksasi aturan itu, bank sentral memberikan kewenangan ke perbankan untuk mengatur sendiri uang muka (Down Payment/DP) dalam penyaluran pembiayaan perumahan.

BNI Syariah pun mengaku akan mengikuti kebijakan tersebut. "Kalau kebijakan sudah terbit, kita akan ikuti," tegas Direktur BNI Syariah Dhias Widhiyati, Kamis, (5/7/2018).

Lebih lanjut ia menyebutkan, per kuartal II 2018 pertumbuhan pembiayaan konsumer masih relatif sama dengan kuartal pertama yakni sekitar tujuh persen year on year (yoy). "Kalau NPF (Non Performing Financing) pembiayaan konsumer BNI Syariah masih terjaga di level tiga persen saat ini," ujar Dhias.

Perlu diketahui, per Mei 2018 total pembiayaan anak usaha Bank Negara Indonesia (BNI) ini sebesar Rp 24,7 triliun.

Sebelumnya Dhias menyebutkan, pembiayaan ke sektor konsumer masih mendominasi. Totalnya mencapai Rp 5,9 triliun per Mei tahun ini. Komposisi pembiayaan perusahaan sendiri, sebesar 55 persen ke konsumtif dan 45 persen ke produktif.

Sementara itu, terkait pelonggaran kebijakan LTV/FTV BCA Syariah mengaku masih belum menentukan besaran uang mukanya nanti.

"Iya memang ada pelonggaran LTV, saat ini kami sedang pelajari dari aspek risk untuk menentukan besarnya DP," ujar John Kosasih, Direktur Utama BCA Syariah.

Ia menambahkan, pertumbuhan pembiayaan konsumer BCA Syariah per kuartal II 2018 juga belum terlihat signifikan. Hanya saja John masih belum bisa menyebutkan angka pastinya.

Sebagai informasi, kebijakan baru LTV akan resmi diterbitkan BI pada Agustus mendatang. Sebelumnya, bank sentral pun menaikkan suku bunga acuannya sebanyak 50 basis poin dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen. kbc10

Bagikan artikel ini: