Sebulan beroperasi, 30.505 pebisnis daftar sistem izin online terpadu
JAKARTA, kabarbisnis.com: Dalam 30 hari sejak diluncurkan minat pelaku usaha cukup besar mendaftar melalui sistem perizinan usaha terpadu secara online atau online single submission (OSS). Tercatat, sebanyak 30.505 pelaku usaha mendaftar melalui sistem tersebut.
"Sistem ini sudah secara penuh digunakan pelaku usaha setiap hari registrasi di atas 1.000," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Dari jumlah pendaftar tersebut, sebanyak 7.004 pelaku usaha telah mendapat izin usaha. Izin usaha ini diberikan kepada sektor yang bergerak di berbagai bidang.
Darmin: Sistem Perizinan Terintegrasi Meluncur Jadi Berkah Saat Ekonomi Global Terguncang
Susiwijono mengatakan, hingga saat ini Kantor Kemenko Bidang Perekonomian masih ramai dikunjungi oleh para pengusaha untuk mendaftar melalui OSS. Padahal sebenarnya, pendaftaran bisa dilakukan secara online di mana saja.
Namun demikian, beberapa pelaku usaha belum terbiasa dengan pengurusan izin secara online. Tidak hanya pelaku usaha, pemerintah di daerah juga kadang kala belum memahami sistem perizinan anyar ini.
"Ada juga masalah persoalan teknis. Kami butuh waktu pemahaman seragam kepada stakeholder, baik pelaku usaha maupun yang melayani dari semua provinsi. Banyak yang minta bimtek karena itu kami bikin segala cara, termasuk dengan WhatsApp group," ujar dia. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag