Pebisnis sambut baik kenaikan PPh impor

Kamis, 6 September 2018 | 08:24 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku usaha manufaktur menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPh impor terhadap 1.147 pos tarif.

Ketua Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Elisa Sinaga mengatakan, kebijakan ini adalah salah satu langkah untuk melindungi produk dalam negeri yang selama ini dirugikan oleh produk impor.

"Ini positif dan secara prinsip, kami setuju pemerintah mengutamakan perlindungan untuk produk konsumsi yang telah mampu diproduksi dalam negeri. Bukan bahan bakunya yang dibatasi," ujarnya Rabu (5/9/2018).

Dia menuturkan, impor masih tetap dibutuhkan industri dalam negeri, khususnya untuk bahan baku tertentu yang belum ada di dalam negeri. Impor bahan baku tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor manufaktur.

Walaupun demikian, Elisa mengatakan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah, tidak hanya berhenti pada kebijakan ini. "Menurut saya, untuk menurunkan tekanan dolar masih banyak hal yang harus dilakukan karena banyak faktor yang mempengaruhi," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Johny Darmawan menilai dengan kebijakan tersebut, ada arah yang benar dari pemerintah untuk memulai membangun industri dalam negeri. Selain kebijakan tersebut, pendalaman struktur industri dalam negeri juga diperlukan sehingga bisa mengurangi impor ke depannya.

"Dan kami ingin, kalau di tengah jalan ada sesuatu yang terjadi, tolong pemerintah mau terbuka dan mendengarkan masukan kami," ujarnya.

Adapun, hasil tinjauan pemerintah menyimpulkan perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif yang terdiri dari 210 item komoditas dengan tarif yang naik dari 7,5% menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil CBU dan motor besar.

Sebanyak 218 item tarif PPh naik dari 2,5% menjadi 10%, berupa barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak/dapur.

Sisanya, sebanyak 719 item tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.

Aturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pagi tadi. kbc10

Bagikan artikel ini: