BPOM temukan kosmetik kandung bahan berbahaya senilai Rp112 miliar

Kamis, 15 November 2018 | 08:52 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Hingga November tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang senilai Rp112 miliar.

Selain itu, ditemukan juga obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat senilai Rp22,13 miliar.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat. BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

“Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Sementara itu, bahan kimia obat yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Seluruh temuan kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan obat tradisional ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Penny mengungkapkan pihaknya telah mengungkap 36 perkara tindak pidana obat tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia obat dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

“Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia,” jelasnya.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

Selain hasil temuan tersebut, BPOM juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya dan 115 item obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.

Penny menegaskan pelaku usaha harus menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran,” ujarnya.

Untuk itu masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang diumumkan dalam public warning. Masyarakat dapat selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa) serta memastikan kemasan dalam kondisi baik. kbc10

Bagikan artikel ini: