Aturan listrik panel surya segera terbit
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peraturan mengenai penggunaan panel surya atap (panel rooftop) dapat terbit bulan November ini.
“Ya , bulan ini. Tapi tarifnya fair (adil) ya. Ini kalau ada inisiatif baru, oh supaya bisa untung besar, bukan. Ini supaya adil saja,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Aturan tersebut nantinya akan memuat mekanisme tarif listrik dari panel surya. Adapun, tarif tersebut akan dibuat seadil mungkin, sehingga tidak merugikan produsen panel surya dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Jika nantinya, produsen listrik dari panel surya adalah konsumen PLN, maka ada alat tersendiri. Alat ini tidak hanya mengalirkan listrik dari PLN ke konsumen, tapi bisa sebaliknya. Apabila listrik yang dihasilkan dari produsen lebih besar dari kapasitas yang ada, listrik tersebut bisa dijual ke PLN. PLN nantinya membayar listrik itu melalui pemotongan tagihan.
Vice President Perencanaan Sistem PLN Suroso Isnandar mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan mengenai sistem itu, dan memastikan bahwa aturan yang akan terbit adil untuk konsumen dan PLN. "Prinsipnya sangat mendukung surya atap yang jelas fair," kata dia.
Di dalam Permen itu, nantinya akan diatur mengenai siapa yang dapat memasang panel surya atap, ijin operasi, dan aturan ekspor-impor, dan harga ekspornya. Adapun, yang boleh memasang adalah konsumen PLN rumah tangga, industri, sosial, pemerintahan, bisnis.
Menurutnya jumlah pelanggan PLN yang memakai panel surya masih tergolong sedikit, yakni tidak melebihi 1.000 pelanggan.”Karena atap surya kan masih mahal, untuk 1.000 watt investasinya itu bisa Rp 25 juta lebih,” terangnya.
Jonan kembali menjelaskan meski penggunaan panel surya masih kurang, namun itu menjadi dorongan untuk bisa memperluas pemakaian EBT tersebut di Indonesia."PLTS (pembangkit listrik tenaga surya), memang terus terang masih kurang. Tapi kita ini kan negara tropis, masa kurang sih PLTS-nya. Ini mau dikeluarkan peraturan ini untuk setiap rumah pasang Solar PV. Jadi nanti ekspor impor ke dan dari PLN," pungkasnya. kbc11
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan