Permudah pembayaran cukai, Kemenkeu buka KPPBC di Jember

Jum'at, 23 November 2018 | 17:55 WIB ET

JEMBER, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember. 

Dengan keberadaan Kantor Bea dan Cukai di Jember, diharapkan pembayaran cukai pelaku usaha pun lebih mudah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menerangkan, sebenarnya KPPBC Tipe Madya Pabeanan C Jember merupakan kantor yang dipindahkan dari Panarukan ke Jember. Meski begitu, bukan berarti Bea Cukai menutup kantor KPPBC yang ada di Panarukan.

"Kenapa kita memindahkan kantor dari Panarukan ke Jember, karena kalau lihat sejarahnya Kantor Panarukan memang dulunya menangani antar pulau. Hanya saja sekarang sudah tidak lagi, ditambah ada proyek Paiton yang dulu banyak sekali barang datang dan harus disurvei, sekarang sudah selesai," tuturnya di KPPBC Jember, Jawa Timur, Jumat (23/11/2018).

Penempatan kantor KPPBC Jember pun, kata Heru, melihat sisi perekonomian di tiga wilayah pengawasan, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Dari ketiga wilayah tersebut, ekonomi tertinggi terdapat di Jember.

Tak hanya itu, di wilayah Jember juga terdapat 11 pabrik rokok dan dua kawasan berikat yang ke depan akan menjadi pusat manufaktur di wilayah ini.

"Jadi kenapa saya resmikan kantor ini di Jember, supaya kita dekat dengan klien. Jadi bayar cukai sudah dekat," ujarnya.

Asal tahu saja, KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember memiliki wilayah pengawasan di Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Jember dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan impor barang kiriman pos.

Di wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember terdapat 21 perusahaan hasil tembakau yang terbesar di Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Untuk menjaga hasil tembakau agar tetap dapat beroperasi maka KPPBC memberikan pelayanan pemesanan dan pembelian pita cukai kepada para perusahaan hasil tembakau. kbc10

Bagikan artikel ini: