Pengguna fintech bakal diwajibkan miliki rekening bank

Minggu, 16 Desember 2018 | 11:00 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Para pengguna jasa financial technology (fintech) bakal diwajibkan memiliki rekening tabungan di perbankan. Upaya ini dilakukan dalam mempercepat inklusi keuangan RI.

Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Pungky Wibowo menjelaskan, BI bakal sedikit merevisi aturan mengenai penyelenggaraan fintech ini.

"Kalau sekarang sumber dana fintech bisa diakses lewat tunai, nantinya untuk membangun sinergi secara efektif, kita harapkan semuanya berbasis rekening di perbankan," ujar dia di Grand City, Surabaya, Sabtu (15/12/2018).

Jika nasabah fintech ingin menambah jumlah saldo, nasabah tersebut bisa menggunakan rekening bank, tidak lagi melalui tunai.

"Kita harapkan tahun depan. Kalau anggota fintech mereka harus memiliki rekening tabungan, harus punya. Jadi kalau mau tambah saldo ya lewat rekening," ujar dia.

Menurut Pungky, integrasi dana di Fintech dan perbankan ini akan turut membantu pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menyimpan dana masyarakat. 

Dengan ada peran perbankan, nantinya BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih mudah untuk mengawasi Fintech sehingga bisa memberikan kenyamanan ke masyarakat.

"Dengan begitu pengawasnya ada dua, OJK dan BI, tentu akan meberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat," ujar Pungky.

BI, kata Pungky, saat ini terus mendorong agar terciptanya integrasi pelayanan yang diberikan Fintech dan perbankan. Mulai 2019, kata Pungky, BI akan menerapkan langkah konkret agar pengelolaan dana di fintech akan terintegrasi dengan rekening bank.

Inisiasi integrasi ini juga untuk meningkatkan tingkat keuangan inklusif yang hingga akhir 2017 baru mencapai 49 persen. Padahal, pemerintah dan Bank Indonesia menargetkan tingkat keuangan inklusif dapat mencapai 75 persen pada akhir 2019. kbc10

Bagikan artikel ini: