Cegah tindak pencucian uang, OJK gandeng PPATK

Rabu, 20 Februari 2019 | 16:31 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini guna mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya. Kerja sama tersebut akan mencakup pertukaran informasi sangat rahasia, riset, penyusunan ketentuan hukum, pedoman audit, pengembangan sistem IT, dan peningkatan edukasi.

"Kerja sama antara OJK dan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sekaligus upaya meningkatkan integritas dan kredibiltas sistem keuangan Indonesia," kata Wimboh di kantornya, Selasa (19/2/2019). 

OJK sendiri, menurut Wimboh, telah membentuk Grup Penanganan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sejak 2016. Tugas dari grup tersebut adalah mendukung pelaksanaan koordinasi penanganan APU PPT, pengembangan ketentuan, kerja sama, serta memberikan rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan. 

Selain menjalin kerja sama dengan PPATK, OJK juga menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

Wimboh mengatakan data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku sektor jasa keuangan untuk mengetahui data dan profil nasabah. Dengan data dan profil tersebut, maka pelaku pelaku sektor jasa keuangan bisa memiliki gambaran kemampuan bayar dari calon nasabah. 

"Sehingga ia (pelaku jasa keuangan) mengetahui fasilitas yang akan diberikan, terutama saat memberikan kredit. Tentunya perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa akses info ke Dukcapil," jelas Wimboh.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan Kemendagri telah menjalin kerja sama dengan 1.174 lembaga untuk pemanfaatan data kependudukan dan e-KTP. Lembaga tersebut meliputi lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang terdiri dari lintas bidang, meliputi lembaga jasa keuangan, informatika, hukum, dan perpajakan. 

"Kami inginkan database ini bisa dimanfaatkan dalam berwarga negara. Kami jamin akurasi data sudah cukup baik," imbuhnya. 

Tjahjo menuturkan saat ini penduduk yang telah memiliki e-KTP sekaligus telah terdaftar sebanyak 192,67 juta penduduk. Tjahyo bilang kendala dalam realisasi e-KTP adalah penduduk yang memiliki KTP ganda dan belum melaporkan kepada Dukcapil. 

"Perekaman e-KTP sudah 97,41 persen. Memang yang belum optimal di Papua dan Papua Barat," pungkasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: