Kemenkeu siapkan aturan agar e-commerce bisa gelar lelang
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah sejumlah aturan terkait lelang. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan bisnis proses barang lelang eksekusi maupun sukarela.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengungkapkan, aturan baru nantinya akan membuka jalan bagi marketplace untuk menggelar lelang. “Nanti marketplace bisa menyelenggarakan lelang,” ujarnya di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kementerian Keuangan ingin agar industri lelang berkembang. Oleh karena itu, swasta diberikan jalan yang luas untuk menyelenggarakan lelang.
Saat ini, kata Lukman, terdapai 106 balai lelang swasta yang juga sudah berkembang. Bahkan omzetnya sudah mencapai Rp 11 triliun. Hanya saja ucapnya, baru sebagian balai lelang tersebut yang memanfaatkan teknologi digital.
“Yang sifatnya penjualan hanya 25 balai lelang yang aktif untuk jual beli. Yang menggunakan IT belum terlau banyak paling 20 balai lelang. Kami minta agar mereka mengambangkan IT,” kata dia.
Kementerian Keuangan akan merevisi PMK 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Diharapkan revisi itu akan memudahkan swasta bahkan marketplace masuk ke industri lelang. kbc10
ITS raih gelar terbaik pada dua indikator kinerja utama PTN-BH
Hanya Rp1 jutaan, intip 5 kelebihan dan beberapa kekurangan Redmi 10C
Kuliner Indonesia sebarkan rasa di ajang ASEAN Bazaar di Buenos Aires
Lewat Reaksi, XLFL perkuat kontribusi organisasi mahasiswa dan startup ke masyarakat
Ecco Enzym olahan relawan binaan Smelting di Gresik bantu peternak sapi lakukan disinfeksi wabah kuku mulut