Harga terjun bebas, Kementan imbau pengusaha kampanyekan konsumsi makan ayam
JAKARTA, kabarbisnis.com: Saat ini harga ayam di tingkat peternak terjun bebas di level Rp 11.000 per kilogram (kg). Angka ini jauh di bawah harga acuan Kementerian Perdagangan Rp 20.000 sampai Rp 22.000 per kg.
Atas persoalan ini pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengampanyekan konsumsi daging ayam. Upaya ini sejalan dengan keinginan untuk mendongkrak harganya.
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita semua pelaku usaha, integrator, peternak mandiri harus berperan aktif dalam kampanye tersebut. Ia mengatakan, saat ini harga ayam di peternak atau produsen (farm gate) turun ke level Rp 11.000 per kg.
Angka ini jauh di bawah harga acuan yang ditetapkan Kemendag berlaku 31 Maret 2019, yaitu Rp 20.000 sampai Rp 22 ribu per kg. Di pasar retail, pemerintah menetapkan harganya Rp 36 ribu. Kenyataanya, angka itu bergerak di rentang Rp 34.000 - Rp 40.000 per kg.
"Artinya, terdapat disparitas harga yang cukup signifikan antara harga farm gate dengan harga ritel,â kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/3/2019)
Meski begitu, Kementan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga."Tuga kami melakukan pengawasan pakan," terangnya.
Pengawasan itu meliputi penggunaan antibiotik pemacu pertumbuhan pada ternak unggas dan hewan lainnya.Data produksi DOC ayam broiler Diarmita juga mencermati pernyataan berbagai pihak yang meragukan hasil perhitungan data produksi ayam umur sehari atau day old chicken (DOC) ayam broiler.
Kementerian memiliki data populasi Grant Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan produksi DOC Final Stock (FS). "Semua datanya kami peroleh dari pembibit ayam ras di seluruh Indonesia, melalui email," katanya.
Jumlah produksi DOC FS pada 2018 mencapai 3,13 miliar per tahun atau setara daging ayam 3,36 ton per tahun. Rata-rata produksinya per bulan 361,48 juta ekor. Produksi DOC pada Januari 2019 mencapai 268 juta ekor.
Direktorat Jenderal PKH juga telah menyelesaikan audit populasi GPS pada 2018. Tim Audit secara langsung mendatangi kandang-kandag peternak.
Tahun rencananya audit ini akan berlanjut ke perusahaan pembibitan PS. Menurut Diarmita pengaturan permintaan dan pasokan daging ayam ras broiler perlu dilakukan untuk melindungi produsen dan konsumen.
"Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan supply-demand," katanya.
Ia menambahkan jumlah kebutuhan ayam nasional biasanya berdasarkan jumlah penduduk dikalikan besarnya konsumsi per kapita per tahun. Data tersebut Kementerian dapatkan dari Badan Pusat Statistik.
Jika ada pihak yang masih meragukan data yang dimiliki Ditjen PKH, Diarmita membuka dan menerima masukan yang sifatnya konstruktif. Terkait regulasi yang ada, dia mengakui sedang mendalami dan mengkaji ulang untuk kemungkinan merevisi peraturan perundang-undangan. "Nantinya diharapkan dapat menciptakan iklim perunggasan yang lebih kondusif dan permanen," kata Diarmita.kbc11
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa