BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo ingatkan pentingnya jaminan sosial pekerja magang

Kamis, 2 Mei 2019 | 22:19 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: BPJS Kenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik yang berstatus pekerja Penerima Upah (pekerja formal),  yang Bukan Penerima Upah (non formal) atau pekerja magang. 

Untuk itu, kali ini BPJS Cabang Surabaya Darmo bersama Dinas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada industri dan lembaga pendidikan tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja magang. Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (2/5/2019) diikuti oleh perwakilan dari 80 lembaga pendidikan dan industri di Surabaya.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap akan timbul kesadaran bahwa jika ingin mempekerjakan tenaga kerja, termasuk pekerja magang harus memberikan hak mereka karena mereka memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” ujar Pps. Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Faridah Hanum di Surabaya.

Ia mengatakan, ketentuan tentang kewajiban perusahaan penerima pemagangan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebenarnya sudah sangat lama. Namun tidak banyak perusahaan dan pihak sekolah atau Perguruan Tinggi yang mengerti dan sadar. Sehingga mengingatkan mereka melalui sosialisasi program harus dilakukan kembali agar siswa magang atau pekerja magang bisa mendapatkan hak mereka.

“Sudah ada yang mendaftarkan, tetapi tidak banyak. Untuk itulah kami terus berupaya menyadarkan mereka karena ini sangat penting. Dan pada pada hari ini kami juga tengah melakukan sosialisasi di Kecamatan Kedurus Surabaya kepada seluruh guru Paud. Intinya kami ingin membangun pengertian dan kesadaran tentang pentingnya ikut BPJS Ketenagakerjaan, minimal dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Hanum

Ia kemudian bercerita bahwa beberapa waktu yang lalu sempat berkunjung ke Universitas Negeri Surabaya. Pihak Universitas kemudian memberitahu bahwa ada mahasiswa magang yang mengalami kecelakaan dan kesulitan untuk membiayai pengobatan. Ada satu asuransi yang diikuti dengan premi Rp 40 ribu tapi hanya bisa mengcover hingga Rp 10 juta. 

“Sisanya yang nanggung siapa? Universitas bingung. Padahal biaya pengobatannya sangat besar. Inilah yang kemudian harus kita antisipasi, jangan sampai kejadian yang sama terjadi pada mahasiswa magang lain. Kalau diikutkan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dua program, premi yang harus dibayar hanya Rp 16.800 per bulan dan ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal yang didapatkan sangat besar,” tegasnya.

Sampai saat ini, jumlah pekerja magang yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mencapai 217 tenaga kerja dari total peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) aktif sebesar 22.998 tenaga kerja. 

“Di tahun ini, penambahan peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo ditargetkan bisa mencapai 24.786 tenaga kerja. Sementara hingga April pencapaiannya sudah sekitar 8.763 tenaga kerja. Pencapaian ini cukup bagus karena sudah mencapai sekitar 38 persen dari target 25 persen,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Bidang Kepesertaan Dodit Isdiyono, berharap para pemberi kerja semakin aware dengan perlindungan kepada pekerja magang dan bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan perlindungan yang merata untuk seluruh pekerja di Indonesia.

“Kami sekarang menjadi lembaga nirlaba, dituntut pemerintah bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi seluruh pekerja. Baik formal maupun informal dari seluruh pekerja di indonesia. Harus bisa akuisisi PU dan BPU sebanyak banyaknya dari pekerjaa yang ada,” pungkasnya.kbc6

Bagikan artikel ini: