Pemindahan ibu kota bakal dilakukan 2024

Senin, 13 Mei 2019 | 16:39 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mulai pindah ke lokasi ibukota baru pada tahun 2024 mendatang.

Hal itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemindahan bisa secara keseluruhan langsung atau bertahap.

"Skenario cepat 2024 sudah mulai ada aktivitas pemindahan apakah seluruhnya atau sebagian," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro saat diskusi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (13/5/2019).

Rencana tersebut diawali pada tahun 2019 dengan penyiapan dokumen. Bambang bilang tahun 2019 kajian harus selesai dan sudah ada keputusan penentuan tempat.

Berikutnya, akan ada pembahasan untuk menyediakan produk hukum yang dibutuhkan. Nantinya akan dirumuskan apakah pemindahan ibukota membutuhkan Undang - Undang (UU baru atau merevisi UU yang sudah ada sebelumnya.

Hal tersebut akan dilakukan selama periode 2019-2020. Pada periode yang sama juga akan dilakukan proses penyiapan tanah dengan memastikan status lahan serta pembangunan infrastruktur dasar.

"Tahun 2019 hingga 2020 kita juga harus menyelesaikan mengenai tata ruang, karena pasti ada perubahan tata ruang," terang Bambang.

Asal tahu saja, dalam penyiapan lahan, Bambang bilang akan menggunakan lahan yang berstatus milik pemerintah. Dalam hal ini merupakan kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Terdapat dua opsi yang dapat digunakan untuk penggunaan lahan HGU. Pertama dengan pemanfaatan HGU yang sudah habis dan kedua menggunakan HGU yang belum habis tetapi tidak dimanfaatkan.

Setelah itu, pemerintah akan membangun konstruksi untuk pemerintahan. Tahapan tersebut ditargetkan akan berlangsung dari tahun 2022 hingga tahun 2024.

"Kita akan genjot pembangunan pada tiga tahun terakhir," jelas Bambang.

Periode tersebut akan dibangun fasilitas pemerintahan dan pendukung seperti perumahan. Bambang menambahkan telah ada desain kota dimana kawasan inti pemerintahan hanya seluas 2.000 hektare (ha) dari total kebutuhan lahan 40.000 ha.

Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran untuk rencana tersebut. Namun, nantinya anggaran tidak akan dikhususkan sebagai anggaran pemindahan ibukota tetapi langsung dimasukkan dalam anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L).

"Misalnya kalau infrastruktur dasar akan masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ungkap Bambang.

Pemasukan anggaran dalam RPJMN dinilai bukan untuk memasukkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang besar. RPJMN untuk memperjelas arah pembangunan dan sumber pendanaan yang tidak berasal dari APBN. kbc10

Bagikan artikel ini: