Kenakan tarif lampaui batas, operator bus bakal kena sanksi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PO bus untuk tidak menaikkan tarif bus saat periode mudik LLebaran. PO bus yang melanggar bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menegaskan, moda transportasi bus pun memiliki tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB). PO bus diharapkan taat pada hal tersebut.
"Untuk tarif bus, memang ada TBA dan TBB," kata dia, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Kementerian Perhubungan, akan terus melakukan survei lapangan untuk mengecek pergerakan harga tiket bus yang dibeli oleh masyarakat.
"Tarif ekonomi itu kita melakukan survei pada saat lebaran ada pengamatan adalah perusahaan yang melewati TBA atau tidak," jelas dia.
Jika dari survei lapangan ditemukan ada penyedia angkutan bus yang melanggar alias memberikan tarif di luar koridor TBA maupun TBB, maka perusahaan yang tersebut akan diberi sanksi.
"Kalau ada kita proses bisa sampai cabut izinnya," tandasnya. kbc10
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa