Bayar gaji ke-13 PNS, pemerintah rogoh anggaran Rp20 triliun

Jum'at, 14 Juni 2019 | 06:43 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Haryowiryono di Jakarta, Kamis (13/6/2019). "Diperkirakan sebesar angka tersebut (Rp 20 triliun)," kata Marwanto.

Menurutnya, proses pengurusan pencairan gaji ke-13 sudah bisa diajukan oleh satuan kerja (Satker) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri cair 1 Juli 2019.

"PNS kan sekarang prosesnya seluruh Satker sedang mengajukan prosesnya ke kita. Pencairan selalu 1 Juli, tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak yang Satker sudah mulai ajukan" kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Gaji ke-13 untuk para abdi negara ini sebagai biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Oleh karena itu, proses pencairan dibedakan dengan tunjangan hari raya (THR).

Adapun, waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," demikian bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini. kbc10

Bagikan artikel ini: