Kemenhub minta aplikator taksi online stop rekrutmen mitra pengemudi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan perusahaan aplikator taksi online harus menghentikan pendaftaran mitra pengemudi baru jika kuota telah terpenuhi.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online, yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, aturan ini dibuat karena pengemudi taksi online saat ini sudah banyak. Sedangkan jumlah penumpangnya tetap. Hal ini bisa memicu perebutan penumpang antar pengemudi semakin ketat dan akhirnya berpengaruh kepada penurunan pendapatan.
"Mereka juga sudah melihat kok, kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, ya berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka juga harus menjaga stabilitas," jelasnya, Selasa (25/6/2019).
Meski demikian, terang Budi Setiyadi, Kemenhub memberi kelonggaran dengan mempersilakan perusahaan aplikator taksi online untuk merekrut mitra pengemudi baru di wilayah-wilayah yang masih kekurangan pengemudi taksi online.
Adapun jumlah alias kuota pengemudi taksi online ini disesuaikan dengan hukum pasar, permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan batasan kuotanya sesuai permintaan dan penawaran di daerahnya masing-masing. kbc10
Sosialisasikan Implementasi PBG dan SLF, DPD REI Jatim dan PAPTI Gelar Kompetisi Essay dan Poster
Menkominfo Siap Blokir Free Fire di Indonesia, Ini Alasannya
Kolaborasi Cargill dan Petani Lokal Pantau Konservasi 10 Ribu Pohon di Hutan Desa
Makin Mudah! 2 Ribu Tiang Listrik Siap Buat Ngecas Kendaraan Listrik
Kabar Duka! Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia