KPPU siapkan putusan dugaan kartel garam oleh tujuh perusahaan

Sabtu, 27 Juli 2019 | 20:38 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah menyiapkan putusan Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia. Putusan ini dilakukan pasca KPPU melakukan serangkaian penyelidikan sejak tahun 2018 terhadap tujuh pelaku usaha.

"Ketujuh pelaku usaha tersebut adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM)," ujar Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rahmat Sutrisno di Surabaya, Jumat (26/7/2019) petang.

Menurutnya, Putusan Perkara a quo rencananya akan dibacakan oleh Majelis Komisi Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 yang diketuai oleh Dinni Melanie dengan Anggota Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat pada hari Senin (29/7/2019) Pukul 15.30 WIB di Jakarta. 

"Kasus dugaan kartel garam ini merupakan inisiatif KPPU yang mulai masuk ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan sejak 11 Desember 2018, yang kemudian ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan dengan mendalami 7 pelaku usaha tersebut di atas yang diduga melakukan kartel dalam bentuk pengaturan pemasaran garam industri aneka pangan di Indonesia pada 2015 dan 2016, yang mengakibatkan kelangkaan pasokan dan diikuti kenaikan harga," tegas Dendy.

Selain fokus untuk menyiapkan Putusan Dugaan Kartel Garam, KPPU melalui Kanwil IV telah menerjunkan tim ke lapangan sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan saat ini terus melakukan pengumpulan data dan informasi seputar rendahnya harga garam di tingkat petani garam. 

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jatim M. Hasan mengeluhkan fluktuasi harga garam yang kian tidak menentu. Bahkan saat ini, harga garam di tingkat petani hanya dihargai sekitar Rp 400 hingga Rp 500 per kilogram. Padahal sebelumnya, harga garam sempat mencapai Rp 1.600 per kilogram. Untuk itu, HPMG Jatim mendesak pemerintah agar menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam dengan merevisi Perpres No.71 Tahun 2015, yaitu dengan memasukkan gar sebagai pangan pokok.

"Ini untuk melindungi petambak garam dan juga untuk memberikan kepastian usaha. Karena harga saat ini mengalami penurunan yang cukup besar, hanya  Rp 400 hingga Rp 500 per kilogram," pungkasnya.kbc6

Bagikan artikel ini: