Pekerja korban PHK diusulkan dapat 'subsidi'

Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:44 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan agar program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja ditambah dua lagi. Tambahan pertama menyangkut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tambahan kedua menyangkut Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Tambahan diperlukan untuk melengkapi jaminan sosial yang selama ini diterima para pekerja, seperti jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, dua program baru yang ia usulkan tersebut diajukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah berkembangnya dunia kerja yang semakin fleksibel.

"Saya mengusulkan agar dikaji lagi oleh berbagai pihak dua program baru namanya JKP sama JPS," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Hanif mengaku belum menyampaikan usulan penambahan dua program jaminan sosial untuk para pekerja ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan ingin melihat terlebih dahulu respons sejumlah pihak terkat usulan tersebut.

"Baru saya lempar ke publik, belum ada perundingan. Nanti kan akan kelihatan nanti mungkin ada pro kontra dulu," tuturnya.

Sekretaris Jenderal PKB itu menyatakan sejumlah negara, seperti Malaysia, sudah menerapkan dua program jaminan yang dirinya usulkan tersebut. Menurutnya, perlu ada penambahan jaminan sosial bagi pekerja karena perubahan dan perkembangan di dunia kerja.

"Makanya JKP sama JPS menjadi penting untuk memastikan agar orang mengalami apa yang saya sebut, long live learning dan long live employebility," tuturnya.

Namun, Hanif belum bisa menyampaikan apakah dua program jaminan sosial yang dirinya usulkan itu akan dibayarkan oleh perusahaan atau pekerja sendiri. Pasalnya, Hanif masih ingin melihat respons para pihak terkait.

"Apakah ditanggung pengusaha sama pekerja? apakah pengusaha saja? Kalau misalnya ditanggung berdua berapa besarannya? Terus manfaatnya bagaimana. Namanya wacana saya lempar dulu," kata Hanif.

Hanif mengatakan nantinya keberadaan JKP dan JPS tersebut bisa membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Ia mencontohkan masyarakat yang kehilangan pekerjaan bisa memanfaatkan JKP dan JPS dalam kurun waktu tertentu.

Misalnya, kata Hanif, selama kurun waktu enam bulan seseorang yang kehilangan pekerjaan bisa mendapat uang dari JKP setiap bulannya. Dalam kurun waktu itu, masyarakat yang kehilangan pekerjaan ini masih cukup aman.

Menurutnya, ada dua hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam kondisi ketika baru kehilangan kerja, yakni meningkatkan kemampuan dan mencari pekerjaan baru. Hanif menyebut ketika ingin meningkatkan kemampuan nantinya sudah ada JPS.

"Kalau pola begini kan dia akhirnya tidak terlalu takut kehilangan pekerjaan dan lebih cepat untuk mendapatkan pekerjaan yang baru," ujarnya.

Hanif berharap dua program jaminan sosial itu bisa diterapkan dalam waktu lima tahun ke depan. Untuk saat ini, Hanif ingin mendapat respons dari para pihak terkait, termasuk pengusaha."Kalau boleh berharap paling tidak dalam lima tahun ke depan kita harus sudah punya. Lebih cepat lebih baik," tuturnya. kbc10

Bagikan artikel ini: