Realisasi kompensasi listrik padam dipercepat, ini cara mengeceknya

Selasa, 20 Agustus 2019 | 14:28 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu di Jakarta dan separuh pulau Jawa. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017, maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan, dengan Indikator Lama Gangguan.

Masyarakat yang ingin mengetahui nilai kompensasi yang akan diberikan pun bisa mengecek langsung via online. Pengecekan bisa di lakukan di website resmi PLN, yaitu www.pln.co.id atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.

"Besaran kompensasi yang diterima, dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019, atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019, untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (20 /8/2019).

Berikut, langkah-langkah nya jika melakukan pengecekan di situs resmi PLN:

  1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
  2. Klik menu 
  3. Klik pelanggan
  4. Klik layanan online
  5. Klik Info kompensasi 
  6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
  7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian, sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). 

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun, untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pascabayar,” tambah Dwi. kbc11

Bagikan artikel ini: