Utang pajak Rp 2,9 miliar, Komisaris CV masuk lapas

Selasa, 27 Agustus 2019 | 19:16 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Penyanderaan para penunggak pajak tidak henti dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, Kanwil DJP Jawa Timur I melakukan penyanderaan atas seorang wanita yang juga memiliki jabatan sebagai komisaris CV di Surabaya. Wajib Pajak mempunyai utang pajak dengan nilai yang cukup besar.

"Wajib Pajak tersebut berinisial FK merupakan Penanggung Pajak CV. RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar Rp 2,950 miliar. FK tersebut merupakan warga kota Surabaya dan saat ini sudah dilakukan medical check up untuk berikutnya disandera di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Selasa (27/8/2019).

Tim yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Gubeng, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara bersama-sama melaksanakan kegiatan penyanderaan pada hari ini.

"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak," tambahnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," tegasnya..

Upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.kbc6

Bagikan artikel ini: