Berkat penyempurnaan SKNBI, biaya transfer antar bank turun jadi Rp 3.500

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 09:12 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia mendorong Sistem Pembayaran yang lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). 

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, mulai dari Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, hingga Layanan Penagihan Reguler. 

“Terdapat sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp 5 ribu menjadi maksimal Rp3.500 sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah sekitar 30 persen. Kami tekankan kepada pihak perbankan, jangan ambil keuntungan terlalu besar dari biaya kliring, tetapi lakukan efisiensi di sejumlah pengeluaran," terang Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Amanlison Sembiring, Jumat (30/8/2019).

Selain biaya transfer lebih murah, melalui penyempurnaan ini maka  proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

"Upaya yang kami lakukan ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi,” jelasnya.  

Dijelaskan oleh Amanlison, ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2019. “Sejauh ini, seluruh bank dengan total 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah,” tuturnya.

Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. 

“Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Harapan kami, dengan semakin mudah, murah dan cepat maka masyarakat akan semakin banyak yang menggunakan, perputaran uang juga semakin cepat sehingga akan berdampak pada makro ekonomi Indonesia,” pungkas Amanlison. kbc6

Bagikan artikel ini: