Negara bakal kehilangan Rp87 triliun akibat pajak perusahaan dipangkas jadi 20%

Jum'at, 6 September 2019 | 07:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan undang-undang (RUU) terkait pemangkasan pajak perusahaan alias PPh (Pajak Penghasilan) Badan bertahap dari 25% menjadi 20%. 

Jika kebijakan pemangkasan pajak tersebut berlaku, pemerintah dipastikan akan kehilangan penerimaan puluhan triliun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, PPh Badan rencananya turun bertahap dari 25% ke 22% terlebih dahulu. 

Potensi penerimaan yang bakal hilang dari pemangkasan tersebut diperkirakan sebesar Rp 52 triliun. "PPh Badan kalau 25% ke 22% Rp 52 triliun," kata Robert di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Kemudian, jika PPh Badan diturunkan sampai 20%, maka potensi pajak yang hilang akan semakin besar lagi. "(PPh Badan) 25% ke 20% langsung lostnya Rp 87 triliun," terang Robert.

Menurut Robert PPh Badan memang mengambil porsi yang besar dalam penerimaan negara, jik diturunkan maka akan memberi dampak yang besar.

"Jadi dampaknya pasti turun karena khususnya PPh Badan itu kan salah satu sumber yang porsinya cukup signifikan, dan kita menyadari itu," jelasnya.

Meski begitu, kehilangan potensi pajak itu masih aman untuk anggaran negara, lantaran pemangkasan pajak akan mendorong perekonomian.

Dari ekonomi yang tumbuh itu, pemerintah akan memperoleh pajak yang lebih. Dia bilang, setiap tahun saja penerimaan pajak naik hingga Rp 100 triliun.

"Tapi pemerintah sudah mengukur secara fiskal aman di APBN karena ekonomi tumbuh juga, kan hampir tiap tahun penerimaan kami naik juga Rp 100 triliun, Rp 150 triliun," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini menyiapkan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Salah satu poin dari rancangan aturan itu yakni penurunan tarif pajak PPh Badan dari 25% ke 22% pada tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian, menjadi 20% mulai tahun 2023. kbc10

Bagikan artikel ini: