Genjot investasi, pengurusan IMB kini bisa via online

Sabtu, 14 September 2019 | 09:55 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah terus mendorong percepatan proses perizinan, guna mempermudah masuknya investasi ke dalam negeri.

Saat ini, pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan melalui proses perizinan online. Mengurus IMB akan terintegrasi secara elektronik lewat Online Single Submission (OSS).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah memberi kemudahan perizinan dengan tujuan menarik lebih banyak investasi.

"Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline," kata Menko Darmin, di kantornya, Jumat (13/9/2019).

Menko Darmin mengungkapkan selama ini pengurusan dan pemberian IMB prosesnya cukup lama. Harus melalui proses rapat di kementeriand an lembaga terkait. Padahal pendaftarannya sudah dapat diajukan melalui sistem OSS.

"Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," ujarnya.

Kini, investor yang ingin memperole IMB dapat langsung mendapat persetujuan dalam sistem OSS. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.

"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi, yang mengawasi dan melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat untuk menandatangani izin tersebut," ujarnya.

Menko Darmin mengungkapkan, selanjutnya proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan juga dapat menggunakan OSS. "Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline," pungkasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: