Penyelenggara e-wallet dilarang investasikan dana konsumen mengendap
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia menyatakan telah mengeluarkan aturan terkait dana-dana receh milik konsumen yang mengendap dalam dompet elektronik alias e-wallet. Dalam regulasi itu, dana konsumen tidak bisa dikelola atau diinvestasikan pengelola dompet tersebut.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrata menegaskan, sudah ada aturan yang melarang penyelenggara dompet elektronik untuk mengelola dana.
"Penyelenggara dompet elektronik hanya mengelola data dan informasi yang diperlukan untuk memproses transaksi pembayaran." jelas Filianingsih, Senin (16/9/2019).
Penyelenggara dompet elektronik berbeda dengan penerbit uang elektronik. Sesuai aturan, penyelenggara dompet elektronik hanya dapat menyimpan dana reversal yang terjadi karena pembatalan transaksi atau saat barang yang dibeli tidak ada sementara pembelian sudah di debet.
Dompet elektronik atau juga dikenal dengan istilah e-wallet saat ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016). kbc10
Marak Serangan Siber, Perusahaan Diimbau Perkuat Sistem Keamanan Digital
Ngeri! WHO Ingatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas
Cari Pelajar Kreatif, MPM Honda Jatim Gencar Sosialisasikan AHM Best Student
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut