Penyelenggara e-wallet dilarang investasikan dana konsumen mengendap

Selasa, 17 September 2019 | 15:32 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia menyatakan telah mengeluarkan aturan terkait dana-dana receh milik konsumen yang mengendap dalam dompet elektronik alias e-wallet. Dalam regulasi itu, dana konsumen tidak bisa dikelola atau diinvestasikan pengelola dompet tersebut.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrata menegaskan, sudah ada aturan yang melarang penyelenggara dompet elektronik untuk mengelola dana.

"Penyelenggara dompet elektronik hanya mengelola data dan informasi yang diperlukan untuk memproses transaksi pembayaran." jelas Filianingsih, Senin (16/9/2019).

Penyelenggara dompet elektronik berbeda dengan penerbit uang elektronik. Sesuai aturan, penyelenggara dompet elektronik hanya dapat menyimpan dana reversal yang terjadi karena pembatalan transaksi atau saat barang yang dibeli tidak ada sementara pembelian sudah di debet.

Dompet elektronik atau juga dikenal dengan istilah e-wallet saat ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016). kbc10

Bagikan artikel ini: