Naikkan cukai rokok 23%, negara bakal raup Rp400 triliun?
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah resmi mengeluarkan aturan kenaikan cukai rokok sebesar 23% yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020. Langkah ini diyakini akan meningkatkan pendapatan negara.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria mengatakan, kenaikan cukai ini akan sangat berkontribusi terhadap APBN. Bayangkan jika cukai bisa naik 100% dari tarif cukai saat ini maka pemerntah tidak perlu lagi berutang ke luar negeri dalam menutup defisit APBN.
"Pemerintah bisa mendapatkan Rp350-Rp400 triliun dari cukai. Tinggal yang diperlukan nanti adalah pengelolaan cukai yang lebih inklusif, transparan," kata Sofyano melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2019).
Menurutnya, cukai rokok dapat menjadi kekuatan dalam pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Anggaran yang bersumber dari cukai rokok dapat digunakan bagi pembangunan pedesaan, jaminan sosial kesehatan rakyat, pengembangan penelitian dalam rangka memperkuat usaha kecil menengah, sehingga kenaikan cukai rokok tidak lagi dibayangi ketakutan akan mengorbankan petani dan usaha kecil menengah.
"Hanya yang diperlukan adalah kesungguhan dan konsistensi semua pihak khususnya para pengambil kebijakan untuk sungguh sungguh menjalankan kebijakan cukai sesuai dengan arah dan target pembangunan nasional khususnya pembangunan manusia sebagaimana yang diinginkan presiden Jokowi sebagai prioritas dalam periode ke dua pemerintahannya," katanya. kbc10
Pendiri Bukalapak lengser, ditarik ke Istana?
Aplikasi Cashbac gelontorkan reward di akhir tahun
Siap-siap! iPhone versi murah mulai dipasarkan tahun depan
Indonesia berambisi jadi produsen baterai mobil listrik terbesar dunia di 2023
Uni Eropa patok pajak impor atas biodiesel asal RI hingga 18%