Pinjaman macet fintech capai 3%, OJK: Masih masuk akal
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pinjaman bermasalah alias non performing financing (NPF) dari financial technology (fintech) peer to peer lending sebesar 3,06 persen atau senilai Rp 322,82 miliar per Agustus 2019.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebut angka tersebut masih masuk akal karena jumlah peminjam dan nilai pinjaman meningkat.
"OJK melihat logis kalau lender berani memberi jumlah peminjam baru dan meningkatkan NPL," kata Hendrikus di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Dia mengatakan, jika kredit bermasalah atau non performing loan/NPL ditekan bakal membuat industri fintech lending tidak mampu menjalankan bisnis.
Menurutnya, fintech lending adalah model bisnis yang berasal dari masyarakat untuk masyarakat.
"Ketika OJK mengatakan tingkat bunga hanya boleh 2 persen, mau tidak meminjamkan. Sedangkan yang meminjam itu risiko tinggi," paparnya.
Hendrikus menyatakan membiarkan masyarakat yang menentukan tingkat bunga level risiko yang diinginkan dan dipinjamkan, ke sektor konsumtif atau produktif.
Data OJK menyimpulkan akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan Fintech Lending per Agustus 2019 sebesar Rp 54,71 triliun.
Nilai ini tumbuh 141,40 persen year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 yang mencapai Rp 22,66 triliun. Jumlah akumulasi rekening lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas.
Angka ini, naik 155,60 persen secara ytd. Jumlah transaski peminam (borrower), sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194 persen ytd. kbc10
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa