Wajib sertifikat halal telah berlaku, BPJPH dinilai belum siap
JAKARTA, kabarbisnis.com: Meski kewajiban sertifikasi halal telah mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2019 lalu, namun Indonesia Halal Watch (IHW) menyebut jika Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama belum siap untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengataka,n ketidaksiapan tersebut tercermin dari beberapa gambaran. Pertama, kondisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Meskipun kewajiban sudah diberlakukan, di PTSP tidak ada form informasi dan maupun pendaftaran untuk mengurus sertifikat halal. Kedua, juga bisa dilihat dari website lembaga tersebut.
Sampai dengan akhir pekan kemarin, website pendaftaran belum dapat diakses. Ketiga, belum terbitnya peraturan menteri agama soal waktu pengurusan sertifikat.
"Keempat, tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini dikarenakan persyaratan hanya dicantumkan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) meski sertifikasi halal juga diwajibkan bagi UKM," katanya seperti dikutip dari pernyataan tertulis, Senin (21/10/2019).
Kelima, ketidakpahaman beberapa pegawai PTSP mengenai pendaftaran sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Soekoso enggan memberikan jawabannya terkait ketidaksiapan tersebut. Tapi, ia mempersilahkan masyarakat untuk mengkritik pelaksanaan kewajiban sertifikat halal.
"Warga negara punya hak menyampaikan pendapat," katanya singkat. kbc10
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa