Maju dua bulan, ekspor bijih nikel resmi dilarang
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel alias ore. Larangan ini maju dua bulan dari kesepakatan awal.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor itu akan selesai di 1 Januari 2020, mulai hari ini akan kita sepakati tidak lagi melakukan ekspor ore," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Bahlil menyebut percepatan ini atas dasar kesadaran kolektif anak bangsa. Tidak ada surat "paksaan" dari kementerian teknis atau pemerintah pusat.
Dia bilang, pemrosesan ore di dalam negeri bisa memberikan nilai tambah, ketimbang ekspor yang justru membuat rugi. Hilirisasi atau mengekspor barang ore jadi disebut Bahlil bisa mencapai US$2.000 per ton.
Ore yang sudah ada akan dibeli oleh pengusaha yang sudah punya smelter. Harganya pun masih level internasional.
"Ore yang sudah ada sampai bulan Desember akan dibeli pengusaha yang sudah mempunyai smelter dengan harga internasional di Tiongkok dikurangi pajak dan transshipment," ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan tak ada aturan yang diubah, melainkan murni kesadaran anak negeri. Ia pun menyebut bisnis itu dinamis sehingga tak khawatir jika ada protes luar negeri. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G