Diam-diam, pedagang mulai naikkan harga rokok sejak Oktober lalu

Selasa, 3 Desember 2019 | 09:19 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah telah mengeluarkan aturan kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2020, dengan rata-rata kenaikan sebesar 21%. Kenaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 24 Oktober.

Meski demikian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengungkapkan, para pedagang sudah menaikkan harga rokok secara bertahap sejak Oktober. Sehingga kenaikan cukai ini nantinya tidak akan berpengaruh besar terhadap harga.

"Rokok kretek memang selalu menyumbang inflasi 0,01%. Tapi di pedagang sana sudah mengantisipasi kenaikan (cukai) pada Januari. Pedagang tidak akan menaikkan seperti itu (sekaligus tapi bertahap)," ujarnya di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Menurut, Suhariyanto para pedagang ini mulai menaikkan harga rokoknya sedikit demi sedikit. Tujuannya adalah agar para pelanggan rokok tidak kaget ketika cukai rokok dinaikan pada 1 Januari 2020.

Bandingkan jika kenaikan cukai rokok dilakukan dengan menaikkan harganya secara langsung. Hal ini akan berdampak besar dan seolah-olah harga rokok naik dengan tajam.

"Jadi pedagang naikin tipis-tipis supaya pelanggan enggak kaget sama kenaikan harga rokok," ucapnya.

Suhariyanto menjelaskan, selama periode Oktober dan November harga rokok memang mengalami kenaikan harga sebesar 0,70%. Adapun kenaikan tertinggi tejadi di Sibolga yang disusul dengan beberapa kota lainnya seperti Tegal, Madiun hingga Pontianak.

"Kalu kita lihat pemantauan kita rokok kretek filter naik (harganya) 0,70%. Naiknya pelan-pelan. Ini terjadi kenaikan di 50 kota. Kenaikan tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun, Pontianak naik 2%," katanya.

Sementara itu, pada bulan ini, rokok kembali menyumbangkan inflasi pada bulan November 2019. Tercatat pada bulan November rokok kretek dan rokok kretek filter mengalami inflasi sebesar 0,01%.

Pada bulan sebelumnya rokok juga menjadi salah satu penyebab inflasi. Pada bulan Oktober inflasi pada rokok kretek dan rokok kretek filter adalah sebesar 0,01%.

"Komoditas yang mengalami inflasi adalah rokok kretek dan rokok filter masing masing 0,01%. Sejak beberapa bulan terakhir rokok sudah naik pelan-pelan," ujarnya. kbc10

Bagikan artikel ini: