Produsen Batu Bara minta pelarangan ekspor batu bara mulai 2046, ini alasannya

Kamis, 26 Desember 2019 | 09:48 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo baru-baru ini melontarkan wacana pelarangan ekspor bahan mentah setelah bijih nikel yakni batu bara.

Atas rencana itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berharap agar pelarangan ekspor komoditas batu bara dapat dilakukan pada 2046.

"Kan kalau di Rencana Umum Energi Nasional yang ditandatangani Presiden dalam bentuk Perpres 2017, sudah ada timetable tahun sekian tidak ada batu bara yang diekspor. Dikurangi bertahap ekspornya paling lambat tahun 2046," ujarnya, Senin (23/12/2019).

Kendati demikian, meski pemerintah benar-benar sudah menerapkan larangan ekspor, sebagai kontraktor pihaknya hanya bisa mengikuti kewenangan tersebut.

"Sebagai kontraktor pemerintah tentu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah. Kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah sebagai regulator. Kami pada prinsipnya hanya kontraktor pemerintah," ucapnya.

Menurut Hendra, tentu pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah tempat lokasi tambang berada dan juga mengandalkan kekayaan alam sebagai penggerak perekonomian.

Terlebih, Indonesia sebagai eksportir terbesar harus memperhatikan kepentingan negara lain.

Malaysia, Vietnam, Jepang, dan Korea Selatan sebagai importir batu bara asal Indonesia juga telah memiliki jadwal untuk memenuhi kebutuhan listrik ke depan.

Hendra mencontohkan Vietnam dapat melakukan impor batu bara asal Indonesia selama 20 tahun hingga 30 tahun karena adanya pembangkit listrik di sana.

Oleh karena itu, Hendra berharap sampai 2045 atau 2050 masih mendapat pasokan ekspor. kbc10

Bagikan artikel ini: