Hindari pajak di Indonesia, Netflix dan Spotify bakal didenda

Jum'at, 27 Desember 2019 | 13:05 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Perusahaan teknologi over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify terancam sanksi jika mangkir membayar pajak di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan memburu pajak perusahaan-perusahaan tersebut melalui Undang-undang Omnibus Law Perpajakan. 

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, aturan tersebut kini tengah dalam pembahasan. Ia berharap regulasi tersebut bisa segera diajukan ke DPR dan disahkan sehingga memiliki payung hukum.

"Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, 

Politisi Nasdem itu mengatakan, semua platform digital besar yang beroperasi di Indonesia harus menyadari adanya unsur pajak yang harus dibayarkan. Namun di sisi lain, pemerintah juga akan tetap akan merancang aturan perpajakan yang ramah terhadap investasi.

"Kita harapkan tahun 2020, Omnibus Law ini selesai di kuartal pertama," ungkap Johnny saat ditemui di kediaman pribadinya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak pun sempat mengakui kesulitan untuk menarik Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari penyedia layanan media streaming karena keterbatasan aturan.

Pemerintah sendiri saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU ini diharapkan bisa rampung pada 2020 mendatang.

Dengan aturan baru tersebut nanti, pihak Ditjen Pajak akan menunjuk SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN pelanggan. kbc10

Bagikan artikel ini: