BPJS Kesehatan janji lunasi utang Rp14 triliun ke RS tahun ini
JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjanji akan melunasi seluruh utangnya yang telah jatuh tempo ke rumah sakit (RS) pada tahun 2020 ini. Berdasarkan data terbaru per Desember 2019, utang jatuh tempo BPJS Kesehatan mencapai Rp 14 triliun.
"Kami akan targetkan, sesuai dengan proses yang selama ini berlangsung, mudah-mudahan tiga bulan ini kita bisa bayar utang jatuh tempo 2019," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (6/1/2020).
Posisi utang jatuh tempo per Desember 2019 ini sejatinya sudah menyusut dari posisi utang dua bulan sebelumnya. Pada Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat total utang jatuh tempo entitas terhadap rumah sakit dan sejumlah penyedia fasilitas kesehatan mencapai Rp 21,1 triliun.
Adapun utang jatuh tempo merupakan utang yang telah melampaui 15 hari batas pembayaran klaim. Selain mencatatkan utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan kala itu juga memiliki utang yang masih dalam masa OSC atau outstanding claim sebesar Rp 2,7 triliun. OSC ialah klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan, namun dalam proses verifikasi.
Apabila BPJS Kesehatan belum mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, entitas itu akan dikenai denda 1 persen per bulan. Denda tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 75 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Utang jatuh tempo BPJS Kesehatan yang ditanggung selama 2019 ini sebagian telah ditopang oleh dana pembayaran iuran kenaikan peserta penerima iuran bantuan (PBI) melalui dana talangan yang dikucurkan Kementerian Keuangan. Dana itu dikeluarkan Kemenkeu dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 2 November 2019 sebesar Rp 9,1 triliun dan tahap kedua pada 29 November sebesar Rp 3,37 triliun.
Sementara itu, untuk sisa utang jatuh tempo 2019 yang masih menjadi tunggakan saat ini, Fachmi menjelaskan, pihaknya bakal membayarkannya dari duit kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan seluruh segmen. Sedangkan untuk biaya operasional, Fachmi mengatakan akan menggunakan pembiayaan rantai pasokan.
"Walau akan digunakan untuk membayar utang, kami masih ada mekanisme supply chain financing (pembiayaan rantai pasokan) yang ketersediaan uangnya (cukup) memenuhi untuk tutup kebutuhan," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk segmen PBPU. Besaran iuran anyar ini secara resmi berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G