Iuran naik, 372.924 peserta BPJS Kesehatan pilih turun kelas

Selasa, 7 Januari 2020 | 08:45 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dampak dari aturan ini, sebagian masyarakat memilih untuk turun kelas karena tidak sanggup menambah biaya iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas mengatakan, ada 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.

"Per Desember 2019, ada 153.466 orang yang turun kelas dari kelas I, atau sekitar 3,53 persen dari total peserta kelas I," papar Iqbal di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1/2020).

Sementara untuk kelas II, ada kurang lebih 219.458 atau sekitar 3,32 persen dari total peserta kelas II.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memang ingin turun kelas. "Kami bukan kesempatan seluasnya bagi masyarakat yang ingin turun kelas, pelayanan tidak akan berubah, tetap sama," ujarnya.

Namun jika memang benar-benar tidak mampu membayar, pihaknya bersama dengan Kemensos tengah melakukan pendataan masyarakat yang tidak mampu agar diusulkan masuk ke golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Fahmi menambahkan, pemerintah tidak memberikan subsidi iuran khususnya untuk kelas III. Hal ini berlawanan dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat penerima manfaat BPJS Kesehatan kelas III mandiri.

Lantas, bagaimana jika masyarakat tersebut benar-benar tidak sanggup membayar iuran yang naik? Fahmi menjelaskan pemerintah akan memperbarui data untuk menentukan apakah peserta tersebut laik masuk penerima bantuan iuran (PBI).

"Kita tidak bicara seperti itu (subsidi iuran BPJS). Namun, yang tidak mampu akan kita data," ujarnya.

Pihak BPJS bersama dengan Kementerian Sosial juga akan mendata penerima manfaat kelas III yang kini sedang menunggak bayaran. "Nah, nanti akan dibedakan mana yang tidak mampu bayar, mana yang tidak mau bayar, kan beda itu," imbuhnya.

Sejauh ini, menurut Fahmi, ada 98,6 juta orang yang termasuk dalam golongan PBI. Sementara, masyarakat yang menunggak pembayaran iuran tercatat mencapai 9 juta orang.

"Di saat yang sama, Kemensos juga lagi memperbarui data. Ada yang tadinya tidak mampu kemudian jadi mampu, kan berubah-ubah. Kita akan sama-sama cek. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat (peserta BPJS kesehatan) yang benar-benar tidak mampu," tuturnya. kbc10

Bagikan artikel ini: