Marak penipuan rumah syariah, Kadin Surabaya: Lihat dulu legalitas dan kepemilikan tanah saat mau beli

Selasa, 7 Januari 2020 | 20:37 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Kian banyaknya kasus penipuan berkedok rumah syariah memicu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya bersuara. Kadin Surabaya menilai, hal ini terjadi karena masyarakat kurang begitu paham apa yang harus dilakukan saat ingin membeli rumah atau hunian. 

Wakil Ketua Umum Bidang Prasarana, Properti dan Pemukiman Kadin Surabaya, Ahmad Assegaf mengatakan bahwa pasar properti di Jawa Timur, termasuk di Surabaya sangat besar. Backlog perumahan dari tahun ke tahun semakin tinggi karena tidak seimbangnya permintaan dengan ketersediaan. Kondisi tersebut akhirnya menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Dan kasus penipuan bisnis properti ini tidak hanya di proyek properti syariah tetapi proyek properti lainnya juga sering terjadi. Atas kejadian tersebut, Kadin Surabaya sangat menyayangkan.

Agar masyarakat terhindar dari penipuan, ada beberapa hal yang harus dilihat dan diperhatikan serta dicari kejelasannya oleh calon pembeli saat ingin membeli rumah, yaitu perijinan, legalitas dan kepemilikan lahan atau tanah. Karena tidak jarang proyek properti yang dijual ternyata belum mengantongi izin, sementara status lahan ternyata bukan diperuntukkan hunian tetapi untuk industri. Sehingga izin tidak bisa didapatkan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang akan membeli rumah, baik syariah maupun tidak, untuk melihat lebih dahulu izin dan legalitasnya serta kepemilikan tanah. Jangan tertarik dengan media promosinya cicilan DP nol persen, tanpa riba dan lain sebagainya, tetapi lihat dulu legalitasnya” ujar Ahmad di Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Jika legalitas dan perizinan serta kepemilikan tanah sudah jelas, maka masyarakat boleh membelinya. Karena sebagian besar kasus proyek perumahan adalah perijinan dan kepemilikan lahan. Dan yang harus ditekankan lagi adalah, nama syariah tidak menjadi jaminan. Tidak ada garansi. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengembang yang berbisnis syariah, jika mengatasnamakan syariah harus benar-benar syariah, jangan mencari kemanfaatan dari nama syariah untuk melakukan penipuan atau hal tidak baik lainnya.

“Saya pribadi sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Prasarana, Properti dan Pemukiman Kadin Surabaya suka-suka saja, menerimalah, misalnya kalau mau dibikin kompleks syariah. Cuma kalau bisa dan harus bisa jangan sampai membawa-bawa nama syariah tetapi merugikan orang,” tambahnya.

Selain mengimbau masyarakat untuk lebih jeli saat akan membeli, Ahmad juga meminta kepada stakeholder terkait, yaitu pemerintah agar memperketat perizinan. Ini karena ada beberapa kasus perumahan dibangun atas nama pribadi dan bukan atas nama PT.

“Intinya Kadin Surabaya mengimbau kepada pihak pemerintah agar lebih memperketat regulasi dan Kadin Surabaya sebagai tempat usaha berkumpul, kami menghimbau kepada calon pembeli jangan tergiur pada media promosi dan janji menggiurkan di marketing,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini: