5 Komoditas ini diberi toleransi aturan Zero ODOL hingga 2022

Minggu, 19 Januari 2020 | 17:15 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyepakati aturan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL tetap diberlakukan, hanya saja ada pengecualian alias dispensasi untuk komoditas tertentu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa dispensasi yang diminta Kemenperin telah mencapai kesepakatan bersama.

Dia menjelaskan, pihak Kemenhub dan Kemenperin sepakat dan setuju akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas.

Kelima komoditas itu meliputi: semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan hingga maksimal tahun 2022.

“Meski demikian untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan Zero ODOL atau tidak ada toleransi terhadap ODOL,” jelas Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020).

Sebelumnya dalam surat yang dikirimkan oleh Kemenperin pada 31 Desember lalu, tertulis bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023-2025.

Sesuai arahan Menhub, dengan  jalan tengah ini diharapkan pihak pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik dapat mengantisipasi kebijakan Zero ODOL.

Dia beralasan bahwa yang dapat ditolerir hanyalah dari segi waktu penerapan serta hanya diberlakukan untuk 5 jenis industri di atas.

Untuk jenis angkutan barang pengangkut komoditas selain 5 industri tersebut, Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan Zero ODOL per 2021 sesuai dengan road map Zero ODOL yang sudah dirancang Kemenhub sejak 2017.

Dirjen Budi menjelaskan bahwa Kemenhub sudah merancang road map tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APTRINDO, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk  mendukung program Zero ODOL pada tahun 2018 lalu.

“Dari para pelaku di asosiasi pun pada saat itu sudah setuju. Bagi kami, ODOL tak semata mengenai industri tapi juga keselamatan,” urainya.

Budi juga menjabarkan bahwa dengan adanya truk ODOL, keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya terancam. Demikian pula dengan kondisi kerusakan jalan, mengutip data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerugiannya mencapai Rp43 triliun.

Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan, maka kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantuk dalam PM 60/2019,” imbaunya. 

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji kir setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.

“Dengan adanya BLUe ini diharapkan juga mampu untuk mengawasi hingga ke depannya dapat mengurangi truk ODOL,” ujar Budi. kbc10

Bagikan artikel ini: