Siap-siap! Per 1 Februari tarif tol dalam kota naik jadi Rp10 ribu
JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan bahwa tarif baru tol dalam kota akan mulai berlaku mulai 1 Februari 2020.
Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi tarif baru. Apabila tak ada kendala ataupun penolakan, maka tarif akan mulai berlaku 1 Februari 2020.
"Rencana kami kalau misalnya kondusif tidak ada penolakan dari masyarakat dan sebagainya, diperkirakan 1 Februari mulai diberlakukan," kata Danang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
"Jadi mulai tanggal 1 sudah gunakan tarif baru," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.
"Kita kan perhitungannya sesuai tingkat inflasi. Naiknya 6,86%," kata dia saat ditemui di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000. Namun karena adanya penyederhanaan golongan kendaraan maka untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif menjadi Rp 17.000.
"Jadi yang dulunya golongan I Rp 9.500 jadi Rp 10.000. Tapi ada golongan III-IV yang malah turun, dulunya Rp 20.000 sekarang jadi Rp 17.000 karena penyederhanaan golongan," lanjutnya. kbc10
Dorong inklusi keuangan, fintech Teman Prima dan Danon gencar sosialisasi
Meterai Rp10 ribu bikin Ditjen Pajak pede penerimaan melonjak 54 persen
Hore! Beli rumah baru hingga Rp2 miliar bebas PPN
Kisah inspiratif fotografer disabilitas yang perta kali potret bupati baru Banyuwangi dengan baju dinas resmi
Jumlah crazy rich RI diprediksi jadi tertinggi di dunia