Demi kepastian hukum, larangan truk obesitas diminta tak mundur lagi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah agar tidak menunda lagi aturan pelarangan truk obesitas atau over dimension over load (ODOL). Asal tahu saja, pemerintah baru saja menunda pemberlakuan bebas truk obesitas menjadi 1 Januari 2023.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Indonesia, Sanny Iskandar mengatakan, hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dari pengusaha truk dalam menjalankan program pemerintah.
"Sebaiknya (tidak diperpanjang lagi) sehingga ada kepastian hukum," paparnya, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, jika hanya mengandalkan petugas di lapangan untuk melakukan penindakan, akan sangat sulit karena keterbatasan SDM. Dikhawatirkan terjadi 'kucing-kucingan' antara pengemudi truk dengan petugas.
Menurutnya, harus ada alat yang lebih canggih sehingga tidak ada upaya lain bagi pelanggar dan mau tidak mau mengikuti aturan. Pihaknya, dan para pengusaha lain sudah sepakat soal pengentasan ODOL tersebut.
Sanny menuturkan keputusan zero ODOL ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang diambil dari semua aspek, khususnya terkait dengan program hilirisasi produk yang tengah didorong pemerintah.
"Terkait dengan ODOL ini memang ada dari sisi pihak yang ingin dihendaki segera, tapi ada beberapa industri yang butuh waktu persiapannya terutama untuk menyiapkan regulasi dari kendaraan truk yang memang untuk pengangkutannya," pungkasnya. kbc10
Ketua DPD RI: Sistem kesehatan Indonesia harus diperbaiki
Pelindo III gelar donor plasma konvalesen, diikuti 250 penyintas Covid-19
Reno 5 tawarkan gadget dengan resolusi kamera tertinggi di kelasnya
Kalahkan Netflix, Disney Plus Hotstar punya 2,5 juta pengguna berbayar di RI
Sukses inovasi kaos 'jaga jarak', arek Surabaya ini gandeng milenial kampanyekan ajakan vaksin