Subsidi sektor perumahan, pemerintah anggarkan Rp1,5 triliun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal menambah anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk sektor perumahan. Stimulus tersebut diberikan untuk dua skema perumahan, dimana sebesar Rp 800 miliar untuk subsidi selisih bunga, dan Rp 700 miliar untuk bantuan uang muka perumahan.
Subsidi selisih bunga untuk pembayaran selama 10 tahun. Dengan demikian, bunga yang dibayar oleh konsumen hanya sebesar 5%.
"Dengan tambahan Rp 1,5 triliun ini akan ada tambahan 175.000 unit rumah baru yang bisa dibangun karena ada permintaan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (25/2/2020).
Stimulus tersebut diharapkan dapat menggenjot permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Targetnya tahun ini akan ada 330.000 penyaluran KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pengembangan sektor perumahan dianggap penting oleh pemerintah. Pasalnya sektor perumahan memiliki efek berkelanjutan yang luas.
"Sektor ini punya 174 sektor terkait, kita harap kenaikan jumlah unit rumah yang dibangun akan memicu dampak positif ke sektor yang berkaitan dengan perumahan," jelas Sri. kbc10
Begini kiat kurangi kecanduan gadget pada anak menurut Sherly Lembono
Laba Ciputra Development melonjak 72,83% di kuartal I, ini penopangnya
Perlukah BI kerek suku bunga acuan, begini kata ekonom
Mandiri Investasi hadirkan reksa dana indeks pertama gunakan FTSE Indonesia ESG