Terdampak Covid-19, industri kreatif diminta segera melapor

Minggu, 5 April 2020 | 13:13 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka layanan pengaduan bagi pelaku industri ekonomi kreatif dan pariwisata yang usahanya terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang tindak lanjut imbauan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Termasuk juga melaporkan potensi kerugian serta dampak kesehatan dan finansial yang menimpa tenaga kerja masing-masing," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Sabtu (4/4/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Wishnutama juga meminta pelaku industri melalui asosiasi melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak virus Corona di sektor masing-masing secara berkala. Laporan tersebut disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dan kementeriannya melalui Ketua Manajemen Krisis Kepariwisataan.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengaktifkan Pusat Krisis Terintegrasi. Pusat krisis ini diharapkan dapat menjadi jalur komunikasi dan edukasi antara pemerintah dan pelaku usaha serta masyarakat masyarakat untuk menekan dampak Covid-19 bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pusat Krisis Terintegrasi tersebut akan melakukan pendataan informasi industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif yang terdampak wabah di seluruh daerah. Melalui kantong layanan itu, pelaku usaha juga dapat mengikuti forum daring untuk menyampaikan masukan agar dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan langkah selanjutnya.

Adapun untuk pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata yang saat ini masih terus mengoperasikan usahanya, Wishnutama meminta mereka mengikuti protokol keamanan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

"Pelaku ekonomi kreatif disarankan untuk melakukan penjualan barang melalui media daring," kata Wishnutama. kbc10

Bagikan artikel ini: