OJK catat ada 46 leasing siap ringankan cicilan nasabahnya

Minggu, 5 April 2020 | 19:14 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) atau perusahaan leasing yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/ pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu Minggu (5/4/2020).

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini, yakni:

1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra

2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance

3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri

4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo

5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha

6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra

7. PT Aditama Finance8. PT PT AEON Credit Service Indonesia

9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)

10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)

11. PT Armada Finance

12. PT BCA Finance, Grup BCA

13. PT BCA Multifinance, Grup BCA

14. PT Beta Inti Multifinance

15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar

16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI

17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin

19. PT Capella Multidana

20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB

21. PT Citifin Multifinance

22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)

23. PT Hasjrat Multifinance

24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil

25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya

26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)

27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku

28. PT Maybank Finance, Grup Maybank

29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri

30. PT Multindo Auto Finance

31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC

32. PT Rama Multi Finance

33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)

34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)

35. PT Smart Multi Finance

36. PT Amanah Finance

37. PT Andalan Finance

38. PT Asiatic Sejahtera Finance

39. PT Buana Sejahtera Multidana

40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)

41. PT IFS Capital Indonesia

42. PT Mega Finance, Grup CT Corp

43. PT MNC Finance, Grup MNC

44. PT Saison Modern Finance

45. PT Sinar Mas Multifinance

46. PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki

"Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah membantu pemulihan ekonomi kepada konsumen yang terdampak Covid-19, manajemen FIF Group telah memutuskan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan FIF," tulis pengumuman FIF dalam dokumen OJK tersebut.

“WOM akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. Program ini khusus bagi pelanggan yang terkena dampak COVID-19 dan yang memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari OJK," tulis pernyataan WOM Finance.

Dengan demikian pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan di atas tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan/ditunda hingga 1 tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu seusai jatuh tempo untuk menghindari denda dan BI checking," tulis leasing tersebut.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta kepada para nasabah perusahaan atau para debitur untuk tidak mendatangani kantor multifinance guna mengajukan penangguhan atau kelonggaran cicilan kendaraan. Pengajuan bisa dilakukan tanpa tatap muka tapi lewat email dan situs resmi.

Hal ini guna meminimalisir kontak antara nasabah dengan karyawan perusahaan pembiayaan seiring dengan ketentuan pemerintah soal physical distancing dan social distancing guna menekan wabah virus corona (Covid-19).

Sebagai informasi, hingga Agustus 2019, jumlah anggota APPI mencapai 183 perusahaan sehingga jumlah perusahaan yang sudah menyampaikan keikutsertaan ini masih belum seluruhnya.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan mekanisme yang perlu diikuti oleh para nasabah ialah mengajukan permohonan penangguhan atau kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan bersangkutan. Setelah itu, pihak multifinancetersebut akan melakukan pengecekan data, dan menganalisis permohonan tersebut dengan melihat kemampuan dan daya bayar dari nasabah terkait.

Perlu diingat, tegasnya, nasabah yang diperbolehkan mendapatkan penangguhan ialah khusus nasabah yang terdampak virus corona yang membuat aktivitas mereka tidak berjalan sehingga tidak ada pemasukan. Segmen pekerja yang bisa mendapatkan ialah pekerja informal dan driver ojek online (ojol) atau sopir taksi online.

"Pertama, debitur secara pro aktif memasukkan permohonan, nanti akan dihubungi petugas multifinance. Nanti akan ditanyakan mengapa mengajukan, pengajuan berapa lama, bisa dikirimkan bukti, rekening, dari situ nanti diputuskan seperti apa keringanan yang akan diperoleh," kata Suwandi

"Ke depan, debitur yang mengalami kesulitan harus saling terbuka, debitur dan kreditor terbuka, fakta bahwa mereka mengalami kesulitan itu harus disampaikan," kata Direktur Utama Chandra Sakti Utama Leasing ini.

 "Kami juga perlu tekankan, masih ada multitafsir soal penundaan cicilan, jadi perlu kami sampaikan ini hanya berlaku bagi debitur yang terdampak langsung," tegasnya.

Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.kbc11

Bagikan artikel ini: