PHK pilot, Garuda Indonesia jamin hak karyawan terpenuhi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Maskapai nasional Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah pilotnya di tengah kondisi bisnis yang sedang tertatih akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, meskipun perusahaan pelat merah melakukan PHK, pihaknya memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi dengan baik. Adapun, PHK dilakukan karena adanya penyelesaian kontrak kerja lebih awal.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Irfan melanjutkan, kebijakan PHK tersebut merupakan upaya perusahaan untuk menyelaraskan supply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal," jelasnya.
Meskipun berat, namun Irfan yakin, Garuda Indonesia akan terus bertahan menghalau dampak pandemi dan dapat beroperasi normal seperti sedia kala.
"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," pungkasnya. kbc10
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa