Haji 2020 dibatalkan, pemerintah pastikan dana yang disetor aman

Selasa, 2 Juni 2020 | 15:54 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan sejumlah pihak.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 atau 1441 H ini. Pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H atau 2020 ini," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui konferensi virtual di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020. Dia mengatakan keputusan ini telah berdasarkan pada sejumlah kajian yang dilakukan. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.

Bahkan Kemenag telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga 1 Juni 2020, disebutkan bahwa Saudi belum memutuskan tentang kejelasan haji.

Di sisi lain, pemerintah tidak lagi memiliki kecukupan waktu untuk persiapan pelaksanaan haji tahun ini termasuk pengurusan visa, penerbangan dan layanan lainnya.

Terlebih berdasarkan jadwal yang ada, penerbangan kloter pertama haji tahun ini akan dimulai pada akhir Juni. Sehingga waktu kurang dari satu bulan diyakini tidak memungkinkan untuk menyelesaikan seluruh persiapan.

"Keputusan ini kami nilai paling tepat dan maslahat bagi jemaah dan pelaksana haji. Ini telah melalui kajian mendalam karena pandemi ini dapat mengancam keselamatan jemaah," ujarnya.

Dia menjelaskan bagi jemaah yang telah membayarkan biaya perjalanan haji tahun ini baik reguler dan khusus, akan diberangkatkan pada musim haji 1442 H atau 2021.Bagi jemaah yang tertunda haji hingga tahun depan akan mendapat dana manfaat senilai Rp6 - Rp16 juta dari pelunasan haji.

Fachrul mengatakan dana yang disetorkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, jemaah akan mendapat lebih banyak manfaat. Dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021.

"Diberikan secara perorangan. Yang paling rendah Rp 6 jutaan dengan uang muka Rp25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar," kata dia

Nilai manfaat ini diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan biaya ibadah perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan. Kendati begitu pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran.

Di sisi lain, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” terangnya.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.kbc11

Bagikan artikel ini: