34.516 Calon jemaah asal Jatim batal berangkat haji tahun ini

Rabu, 3 Juni 2020 | 11:49 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan jika tahun 2020 tidak ada keberangkatan haji ke Arab Saudi. Akibatnya, sebanyak 34.516 calon jemaah haji asal Jawa Timur gagal berangkat tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi mengatakan terpaksa tak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2020. Menyusul juga adanya surat edaran dari Kementrian Agama untuk membatalkan berangkat ke tanah suci.

Jadi sesuai KMA Nomor 121 Tahun 2020 kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun berjalan 34.516, tapi kami akan lakukan sosialisasi supaya mereka tak kecewa dan mengerti dengan kondisi saat ini.

"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan kami jadikan dasar untuk proses selanjutnya," kata Zayadi, Selasa (2/6/2020).

Zayadi juga akan memberikan pengertian atau sosialisiasi kepada 34.516 calon jemaah haji tahun 2020. Hal ini dilakukan supaya mereka tak kecewa akibat gagal melaksanakan rukun islam kelima, karena adanya pandemi Covid-19.

"Jadi sesuai KMA Nomor 121 Tahun 2020 kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun berjalan 34.516, tapi kami akan lakukan sosialisasi supaya mereka tak kecewa dan mengerti dengan kondisi saat ini. Sebab mereka pasti sudah menunggu selama 28 tahun untuk bisa berangkat," kata dia.

Selain jumlah 34.516 calon jemaah haji, Kemenag Jatim juga setiap tahun memprioritaskan 353 lansia untuk dapat berangkat lebih dahulu. Serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sebanyak 47 dan 236 petugas haji daerah (PHD).

Ditanya kapan 34.516 calon jemaah haji ini kembali berangkat, Zayadi menyampaikan, keberangkatan mereka ditunda satu tahun atau tepatnya tahun depan. Sekaligus, pihaknya akan menyimpan setoran para calon jemaah yang sudah lunas.

"Terkait dengan jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 masehi, ia akan menjadi jemaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriah. Serta setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ucap dia.

Tak hanya itu, para jemaah juga bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran. Zayadi menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala kantor kemenag Kabupaten atau kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan file asli dan fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi," kata Zayadi. kbc10

Bagikan artikel ini: