DPR setuju RI setop ekspor bauksit mulai 10 Juni 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:54 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor mineral mentah yakni bauksit setelah 10 Juni 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Maryadi Oekon mengatakan, salah satu alasan DPR mendukung larangan ekspor bauksit setelah 10 Juni 2023 karena dalam rangka mempercepat hilirisasi mineral di Indonesia.

Hal tersebut juga tertuang dalam salah satu poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM.

"Komisi VII DPR RI menyetujui penggunaan pasal 170 A Undang-Undang Minerba No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai dasar untuk menyelesaikan polemik pelarangan ekspor dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi mineral di Indonesia dan menyelamatkan ekonomi daerah," tutur Doni saat membacakan kesimpulan dan disetujui anggota saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Rabu (24/05/2023).

Adapun Pasal 170 A pada Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut berbunyi:

(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam

tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

UU Minerba tersebut berlaku pada 10 Juni 2020. Artinya, kegiatan ekspor mineral mentah bisa dilakukan paling lambat hingga 10 Juni 2023.

Selain itu, ada empat poin kesimpulan lainnya dalam rapat kerja ini. Berikut isi lengkap 5 poin kesimpulan Raker Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM:

1. Komisi VII DPR RI menyetujui penggunaan pasal 170 A Undang-undang Minerba No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai dasar untuk menyelesaikan polemik pelarangan ekspor dalam ranga mendorong percepatan hilirisasi mineral di Indonesia dan menyelamatan ekonomi daerah.

2. Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh perkembangan fasilitas pemurnian dan selanjutnya akan merumuskan pengaturan penjualan mineral logam hasil pengolahan sesuai dengan Pasal 170 A Undang-undang Minerba No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI untuk menetapkan aturan terkait mekanisme survei dalam pengapalan dan bongkar bijih nikel yang dilakukan oleh surveyor guna meningkatkan transparansi tata niaga perdagangan nikel di Indonesia.

4. Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM RI untuk melakukan audit BPKP terhadap 2 surveyor nikel yaitu PT Carsurin dan PT Anindya Wiraputra Konsult karena diduga ada ketidaknetralan dalam survey kadar nikel yang berpotensi merugikan pendapatan negara.

5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat 31 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan kegiatan ekspor bijih bauksit terdapat opsi untuk memasoknya ke smelter di dalam negeri. Mengingat, sejauh ini sudah ada empat smelter bauksit di dalam negeri yang beroperasi.

"Waktu itu kan sudah diumumkan (ekspor bauksit disetop). Ada empat smelter yang sudah jadi, nah itu kalau dipenuhi bahan bakunya bisa menyerap 90%, saya rasa itu bisa jadi salah satu solusi," kata Arifin.

Di sisi lain, pemerintah justru memutuskan memberikan relaksasi izin ekspor pada lima komoditas dan perusahaan yang progres pembangunan smelternya telah di atas 50%.

Lima komoditas tersebut yakni tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda. kbc10

Bagikan artikel ini: