Aturan Broker Properti Bakal Direvisi

Jum'at, 10 November 2023 | 17:01 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah menyusun revisi aturan broker properti. Aturan yang direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 (Permendag 51/2017) untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti.

Zulkifli menjelaskan, Permendag 51/2017 mengatur tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Pemerintah meyakini kebangkitan properti akan mendorong kebangkitan perekonomian nasional.

"Pemerintah tengah menyusun revisi Permendag 51 Tahun 2017 untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi dengan meminta masukan dari asosiasi, termasuk jasa perantaraan perdagangan properti," ujar Zulkifli dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Dia menegaskan akan memperkuat ekosistem jasa perdagangan properti di Indonesia, salah satunya melalui pengembangan jasa perantaraan perdagangan properti (broker properti) agar lebih profesional, di antaranya melalui peningkatan kapasitas dan sertifikasi.

Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pelaku jasa perantaraan perdagangan properti, di antaranya terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemberantasan mafia tanah, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi, serta penerapan konsep smart city dan green building.

Kementerian Perdagangan pun mendukung penuh agar bisnis sektor properti cepat pulih dan menghasilkan banyak keuntungan.

"Ini merupakan tugas pemerintah, karena dengan pelaku usaha yang mendapat keuntungan maka pajak yang disetor semakin banyak dan jumlah pegawai meningkat. Tugas pemerintah membuat ekosistem di berbagai bidang usaha agar negara maju," kata Mendag. kbc10

Bagikan artikel ini: