Pemerintah Batasi Impor Laptop, TV, Kulkas, AC hingga Mesin Cuci

Kamis, 11 April 2024 | 14:42 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop. Hal ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan ini merupakan upaya kongkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia.

Selain itu, menurutnya, ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih defisit. Maka itu, dari pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024.

Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," kata Priyadi dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/4/2024).

Lebih lanjut, Priyadi menyatakan, tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Sehingga perlu ditekankan ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha di dalam negeri.

"Ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri," paparnya.

Sementara merujuk Permenperin 6/2024, dari pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Lalu, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri," jelas Priyadi.

Priyadi mencontohkan, berdasarkan data SIINas pada tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit.

Oleh karena itu, diharapkan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri.

"Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya," kata Priyadi. kbc10

Bagikan artikel ini: