Gugatan praperadilan, perkara Kadin Jatim jilid II terkesan dipaksakan

Senin, 29 Februari 2016 | 15:15 WIB ET
Kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan, Amir Burhanuddin
Kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan, Amir Burhanuddin

SURABAYA, kabarbisnis.com: Sidang gugatan praperadilan perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/2). Pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang pada sidang Jumat (26/2) sempat mangkir akhirnya hadir di ruang sidang. Pihak pemohon adalah Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Diar Kusuma Putra. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning SH, MHum.

Kuasa hukum pemohon, Moh. Maruf Syah SH, MH, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena kliennya merasakan adanya ketidakpastian hukum seiring dibukanya kembali perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014. Padahal, perkara itu telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menghukum Diar satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

"Pemohon telah menjadi terpidana, telah bertanggung jawab dan menjalani hukuman serta menanggung konsekuensi atas semua tindakannya. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Menjadi aneh bila kemudian Kejaksaan kembali membuka masalah ini. Ada apa ini? Klien kami merasa ada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan agar hukum tak dijadikan alat untuk berbuat semena-mena,” tegas Maruf.

Perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim itu kembali dibuka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ”Perkara ini sangat dipaksakan karena semua sudah tuntas tahun 2015 lalu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Hardiana mengatakan, gugatan praperadilan dari pemohon dinilainya prematur karena saat ini proses dibukanya kembali perkara itu masih sangat umum. Belum ditetapkan adanya tersangka.

Kuasa hukum pemohon, Amir Burhanuddin, membantah pernyataan Kejati Jatim soal gugatan praperadilan yang dinilai prematur. ”Praperadilan adalah sarana untuk mengetahui posisi hukum pemohon. Kami berkepentingan mengajukan gugatan praperadilan karena yang dihukum dalam perkara ini adalah klien kami, Bapak Diar Kusuma Putra. Kalau perkara ini sekarang dibuka lagi, posisi hukum klien kami menjadi tidak pasti. Padahal dia sudah jalani hukuman,” kata Amir.

Amir juga menegaskan, dalam perkara dana hibah Kadin Jatim ini sudah tidak ada kerugian negara. Pasalnya, pemohon telah mengembalikan kerugian negara sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp9 miliar. Adapun terpidana lainnya, yaitu Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, juga telah divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta serta membayar ganti rugi Rp 17 miliar.

”Klien kami, Pak Diar, sudah menjalani hukuman dan mengembalikan kerugian negara. Adapun Pak Nelson, kerugian negara sudah dibebankan kepadanya,” kata dia.

Amir menegaskan, penggunaan dana hibah Kadin Jatim sekitar Rp 5 miliar untuk pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim pada 2012 adalah peminjaman sementara. Beberapa saat setelah dipinjam pengusaha Jatim untuk menindaklanjuti imbauan Gubernur Jatim Soekarwo agar pengusaha Jatim ikut membeli saham IPO Bank Jatim, uang tersebut langsung dikembalikan secara utuh.

”Ini maladministrasi. Itu memang kesalahan. Dan kesalahan ini sudah ditanggung oleh pemohon. Ini semua sudah masuk ke fakta penyidikan ketika proses hukum selama 2015 lalu. Jadi kalau jaksa bilang ini pengembangan kasus, itu tidak betul. Di BAP yang lalu, fakta ini sudah ada semuanya. Dan sekali lagi, klien kami sudah bertanggung jawab. Masak sekarang dibuka lagi, ini membuat pemohon menghadapi ketidakpastian hukum,” tegas Amir.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kuasa pemohon dan termohon, hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning SH, Mhum, memutuskan sidang akan dilanjutkan Selasa (1/3) dengan agenda pembacaan replik dari pemohon. Efran mengatakan, setelah pembacaan replik, pada Rabu (2/3), sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari termohon. ”Jumat (4/3) atau paling lambat Senin (7/3) sudah ada putusannya,” kata Efran.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim yang mengusut ulang perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang telah inkrah di pengadilan, dan yang telah membuat dirinya menjalani menjadi terpidana dalam perkara tersebut. kbc4

Bagikan artikel ini: