Tax amnesty hadir, Kemenkeu tunda kewajiban pelaporan kartu kredit

Jum'at, 1 Juli 2016 | 18:43 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pengesahan Undang Undang (UU) berkenaan pengampunan pajak atau tax amnesty membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda  rencana kewajiban bagi setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya guna keperluan perpajakan.

 

Berikut penjelasan penundanaan intip data kartu kredit. seperti dikutip dalam keterangan tertulis Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

 

Sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sesuai dengan PMK No 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak.

 

2. Untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. kbc11

Bagikan artikel ini: