Tax amnesty hadir, Kemenkeu tunda kewajiban pelaporan kartu kredit
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pengesahan Undang Undang (UU) berkenaan pengampunan pajak atau tax amnesty membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda rencana kewajiban bagi setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya guna keperluan perpajakan.
Berikut penjelasan penundanaan intip data kartu kredit. seperti dikutip dalam keterangan tertulis Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sesuai dengan PMK No 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak.
2. Untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. kbc11
Pikachu Berkemeja Batik Sapa Warga Surabaya di Pakuwon Mall
OpenAI Siap Buka Selubung Mesin Pencari Saingan Google
Cangklong Elektrik Tawarkan Cuan Tambahan Melalui Inovasi Ini
Pendapatan AirAsia Indonesia Melambung Jadi Rp6,62 Triliun di 2023
PPN 12% Jadi Diterapkan di 2025? Begini Kata Airlangga