Banyak yang tak tahu rekeningnya diintip, ini tanggapan Ditjen Pajak

Rabu, 7 Juni 2017 | 16:42 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, serta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa membuka data-data nasabah di seluruh lembaga keuangan, bukan hanya perbankan, tetapi juga pasar modal. Kendati demikian, belum ada sosialisasi lebih lanjut kepada investor di pasar modal modal berkaitan dengan peraturan ini.

"Belum, kan baru saja keluar (Peraturan)," ujar Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Muhammad Hanif, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (7/6/2017).

Senada, Ketua Dewan Asosiasi Pelaku Reksa dana dan Investasi Indonesia (APRDI), Prihatmo Hari Mulyanto, mengaku belum melakukan sosialisasi. Karenanya, menyampaikan hal ini kepada investor dirinya mengaku perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak. "Belum ada (sosialisasi). Kita akan koordinasi dulu dengan bagian keuangan," ujarnya.

Sementara itu, pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai self regulatory organization (SRO) di pasar modal tengah mengkaji skema pembukaan data nasabah. Alternatifnya, langsung dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung kepada KSEI atau melalui Otoritas Jasa Keuangan terlebih dulu. kbc10

Bagikan artikel ini: